BANDUNG, iNews.id - Peternak di Kota Bandung diminta memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), terutama untuk hewan kurban. Surat tersebut menjadi jaminan bahwa hewan ternak terbebas dari berbagai penyakit, terutama penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung Ermariah mengaku, telah mengimbau para peternak dan panitia kurban untuk menyediakan SKKH. Surat ini berfungsi sebagai verifikasi jaminan keamanan hewan kurban dari PMK.
"Kita memang sudah pakai ini dari dulu, tapi sekarang lebih diperketat lagi. Izin rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal, dan surat persetujuan dari daerah yang menerima juga akan kita gencarkan kembali," ujar Erma, Minggu (22/05/2022).
Dia juga mengatakan, timnya selalu memantau berkala secara rutin. Jika ditemukan indikasi infeksi PMK pada hewan, akan segera dibawa ke lab di Subang.
Diketahui, jelang Idul Adha banyak hewan bakal masuk ke Kota Bandung. Stok hewan untuk kurban akan semakin meningkat seiring dengan datangnya serbuan para pedagang musiman. Pandemi lalu, jumlah sapi untuk kurban sebanyak 3.500 ekor dan domba 12.000 ekor.
Editor : Asep Supiandi