Jamin Hewan Kurban Terbebas PMK, Peternak Kota Bandung Diminta Miliki SKKH
BANDUNG, iNews.id - Peternak di Kota Bandung diminta memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), terutama untuk hewan kurban. Surat tersebut menjadi jaminan bahwa hewan ternak terbebas dari berbagai penyakit, terutama penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung Ermariah mengaku, telah mengimbau para peternak dan panitia kurban untuk menyediakan SKKH. Surat ini berfungsi sebagai verifikasi jaminan keamanan hewan kurban dari PMK.
"Kita memang sudah pakai ini dari dulu, tapi sekarang lebih diperketat lagi. Izin rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal, dan surat persetujuan dari daerah yang menerima juga akan kita gencarkan kembali," ujar Erma, Minggu (22/05/2022).
Dia juga mengatakan, timnya selalu memantau berkala secara rutin. Jika ditemukan indikasi infeksi PMK pada hewan, akan segera dibawa ke lab di Subang.
Diketahui, jelang Idul Adha banyak hewan bakal masuk ke Kota Bandung. Stok hewan untuk kurban akan semakin meningkat seiring dengan datangnya serbuan para pedagang musiman. Pandemi lalu, jumlah sapi untuk kurban sebanyak 3.500 ekor dan domba 12.000 ekor.
Di Kota Bandung sendiri, tercatat 50 peternak sapi dan 150 peternak domba. Dari 50 peternakan ini, terdapat 980 stok sapi di Kota Bandung. Sedangkan stok domba mencapai 1.118 ekor.
Tentu hal ini perlu diwaspadai juga oleh Pemkot Bandung agar hewan-hewan yang masuk dari luar Kota Bandung bisa terpantau aman dari PMK.
Editor: Asep Supiandi