get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kades Cihawuk Bandung Tersangka Korupsi Rp800 Juta Ditangkap, Terancam 10 Tahun Bui

Pedagang Jajanan Anak Nyambi Edarkan Narkoba di Bandung Diringkus Polisi

Senin, 17 Januari 2022 - 12:25:00 WIB
Pedagang Jajanan Anak Nyambi Edarkan Narkoba di Bandung Diringkus Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka pengedar narkoba. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Selain menyamar sebagai pedagang jajanan anak, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku juga mengedarkan narkoba melalui media sosial (medsos). "Profesi para pelaku beragam, pedang, buruh, dan wiraswasta," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, kedelapan tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap petugas Satres Narkoba dalam operasi sepekan terakhir. Mereka melakukan aksi mengedarkan narkoba di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku, tutur Kapolresta, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,2 gram, ganja 172,8 gram, tembakau sintetis atau gorilla 4,96 gram, dan 120 butir obat jenis psikotropika. "Ketujuh TKP peredaran narkoba itu antara lain, Kecamatan Katapang, Cileunyi, Majalaya, dan Ciparay," tutur Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut