Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap di Bandung, Polisi Sita 2 Kg Sabu dalam Microwafe

Selain 2 kg sabu, ujar Kombes Pol Ulung, disita pula lima unit handphone dan empat unit timbangan digital, serta satu buah microwave, tiga pak plastik klip bening, tiga buah Lakban, satu buah cangklong kaca.
Kombes Pol Ulung mengemukakan, modus operandi pasutri pengedar, sabu dikirim oleh tersangka Riki Nasmu alias Iki ke Bandung dengan menggunakan jasa pengiriman. Petugas lalu menangkap tersangka Ana Fransiska dengan barang bukti sabu 871 gram pada Senin (31/5/2021) malam.
"Petugas lalu menggeledah rumah Stevian. Di rumah itu ada istrinya. Petugas menyisir seluruh sudut rumah dan mendapati sebuah mikrowafe mencurigakan. Saat dibongkar, ternyata di dalamnya terdapat sabu seberat 871 kg," ujar Kombes Pol Ulung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, pasutri Stevian dan Ana Fransiska mengaku telah menekuni bisnis haram ini selama satu tahun. Mereka telah tiga kali menerima kiriman sabu dari RN.
Barang haram tersebut disembunyikan di rumah tersangka Stevian dan Ana di Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir Nomor 227 RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi