Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap di Bandung, Polisi Sita 2 Kg Sabu dalam Microwafe

BANDUNG, iNews.id - Pasangan suami, Stevian alias Vian dan Ana Fransiska Widjaya, bandar narkoba jaringan lapas ditangkap polisi. Dari tangan pasutri ini, polisi menyita 2 kilogram (kg) sabu.
Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus Stevian yang ditangkap sepekan lalu atau 21 Mei 2021. Saat itu, dari tangan Stevian diamankan barang bukti 1 kg sabu. Pelaku mengaku barang haram tersebut milik napi Riki Nasmu alias Iki yang meringkuk di sebuah lapas ternama di Jakarta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jaringan narkoba dengan lima anggota ini dikendalikan oleh Riki Nasmu alias Iki. Para pengedar narkoba tersebut digulung selama satu pekan dari 21 hingga 28 Mei 2021.
Selain Stevian dan Ana Fransiska, kata Kapolrestabes, personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga menangkap empat tersangka lain, Mohamad Irvan alias Jipang, Deden, dan Ujang Suryana alias Cut, dan Riki Nasmu alias Iki.
"Total barang bukti sabu yang disita dari lima pengedar ini seberat 1.937,95 gram atau hampir dua kilogram," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Selain 2 kg sabu, ujar Kombes Pol Ulung, disita pula lima unit handphone dan empat unit timbangan digital, serta satu buah microwave, tiga pak plastik klip bening, tiga buah Lakban, satu buah cangklong kaca.
Kombes Pol Ulung mengemukakan, modus operandi pasutri pengedar, sabu dikirim oleh tersangka Riki Nasmu alias Iki ke Bandung dengan menggunakan jasa pengiriman. Petugas lalu menangkap tersangka Ana Fransiska dengan barang bukti sabu 871 gram pada Senin (31/5/2021) malam.
"Petugas lalu menggeledah rumah Stevian. Di rumah itu ada istrinya. Petugas menyisir seluruh sudut rumah dan mendapati sebuah mikrowafe mencurigakan. Saat dibongkar, ternyata di dalamnya terdapat sabu seberat 871 kg," ujar Kombes Pol Ulung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, pasutri Stevian dan Ana Fransiska mengaku telah menekuni bisnis haram ini selama satu tahun. Mereka telah tiga kali menerima kiriman sabu dari RN.
Barang haram tersebut disembunyikan di rumah tersangka Stevian dan Ana di Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir Nomor 227 RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
"Dengan barang bukti hampir 2 kg tersebut, pasutri Stevian dan Ana Fransiska ini pengedar. Tidak mungkin sabu sebanyak itu dikonsumsi sendiri," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, semula paket sabu seberat 871 gram yang disembunyikan dalam microwafe hendak dikirim ke tersangka Deden di Pasirpogor, Margacinta, Kota Bandung. Namun Deden sedang tidak ada di rumah.
Akhirnya barang haram itu dialihkan ke rumah tersangka Stevian dan Ana. Personel Satres Narkoba lalu meluncur ke rumah Stevian dan melakukan penggeledahan. Di rumah itu, hanya ada tersangka Ana.
Semula Ana tak mengaku ada sabu yang disembunyikan di rumahnya. Akhirnya petugas menemukan sabu seberat 871 gram di dalam microwafe. Jadi, Ana terlibat dalam jaringan narkoba ini karena menyembunyikan sabu di rumahnya.
"Personel lalu bergerak ke rumah tersangka Ana dan mendapati microwafe berisi sabu tersebut. Sabu disembunyikan dekat mesin microwafe sehingga harus dibongkar terlebih dulu," kata Kasatres Narkoba.
Perincian barang bukti yang disita, ujar AKBP Ricky Hendarsyah, dari tersangka Stevian disita sabu seberat 1.001,12 gram, dari Ana Fransiska (istri Stevian) seberat 871 gram sabu, dan Ujang Suryana alias Cut 65,83 gram.
"Selain di Jalan Pagarsih, rumah Stevian dan Ana, petugas menangkap tersangka lain di Jalan Kopo Gang H Topek RT 05/04, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astananyar, Kota Bandung. Kemudian Kampung Bunisari RT 01/04 Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, dan rumah kontrakan di Jalan Kebonkopi, Gang Saluyu RT 01/04, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar AKBP Ricky.
Para tersangka, tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, merupakan pengedar atau kurir. Sehingga, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kasatres Narkoba.
Editor: Agus Warsudi