Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap di Bandung, Polisi Sita 2 Kg Sabu dalam Microwafe

"Dengan barang bukti hampir 2 kg tersebut, pasutri Stevian dan Ana Fransiska ini pengedar. Tidak mungkin sabu sebanyak itu dikonsumsi sendiri," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, semula paket sabu seberat 871 gram yang disembunyikan dalam microwafe hendak dikirim ke tersangka Deden di Pasirpogor, Margacinta, Kota Bandung. Namun Deden sedang tidak ada di rumah.
Akhirnya barang haram itu dialihkan ke rumah tersangka Stevian dan Ana. Personel Satres Narkoba lalu meluncur ke rumah Stevian dan melakukan penggeledahan. Di rumah itu, hanya ada tersangka Ana.
Semula Ana tak mengaku ada sabu yang disembunyikan di rumahnya. Akhirnya petugas menemukan sabu seberat 871 gram di dalam microwafe. Jadi, Ana terlibat dalam jaringan narkoba ini karena menyembunyikan sabu di rumahnya.
"Personel lalu bergerak ke rumah tersangka Ana dan mendapati microwafe berisi sabu tersebut. Sabu disembunyikan dekat mesin microwafe sehingga harus dibongkar terlebih dulu," kata Kasatres Narkoba.
Perincian barang bukti yang disita, ujar AKBP Ricky Hendarsyah, dari tersangka Stevian disita sabu seberat 1.001,12 gram, dari Ana Fransiska (istri Stevian) seberat 871 gram sabu, dan Ujang Suryana alias Cut 65,83 gram.
Editor: Agus Warsudi