Pascapelaku Parodi Indonesia Raya Ditangkap, Rumah MDF di Cianjur Tertutup Rapat
"Tersangka MDF pemilik akun youtube MY Asean yang diamankan pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. MDF ini nama asli. Tapi di media sosial dia menggunakan nama Faiz Rahman Simalungun dengan akun MY Asean," ujar Irjen Pol Argo.
Selain tersangka MDF, tutur Kadiv Humas, petugas juga mengamankan satu unit telepon sleuler, SIM card, seperangkat komputer, akta kelahiran, dan KK atas nama tersangka.
Kadiv Humas menuturkan, tersangka MDF diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Kadiv Humas.
Kemudian, MDF diduga melakukan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64A Jo pasal 70 Undang- Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Mochamad Andi Ichsyan
Editor: Agus Warsudi