get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Remaja Cianjur Ditangkap Bareskrim Polri

Pascapelaku Parodi Indonesia Raya Ditangkap, Rumah MDF di Cianjur Tertutup Rapat

Jumat, 01 Januari 2021 - 19:45:00 WIB
Pascapelaku Parodi Indonesia Raya Ditangkap, Rumah MDF di Cianjur Tertutup Rapat
Rumah MDF di Ciwaru, Desa Hegamanah. (Foto: iNewsTv/M Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Pascatersangka MDF (16) alias Faiz Rahmad Simalungun ditangkap polisi karena diduga membuat parodi lagu Indonesia Raya, rumahnya di Kampung Ciwaru, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendadak sepi. Kondisi rumah pelaku tertutup rapat dan tak terlihat aktivitas apapun.

Pantauan di lokasi, rumah tersangka MDF cukup besar, berlantai tiga. Bagian bawah bangunan bercat cokelat muda digunakan sebagai toko serba ada (toserba) Ciwaru, warung internet (warnet), dan jasa fotokopi.

Sedangkan lantai dua dan tiga sebagai tempat tinggal. MDF tinggal bersama orang tuanya di rumah itu. Selain sekolah di SMP, MDF juga mengelola warnet.

Agung Mulyadi, aparatur Desa Hegarmanah mengatakan, MDF baru berusia 15 tahun, belum genap 16 tahun itu. Dia ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Benar ada penangkapan oleh Bareskrim Polri. Tapi kurang tau pasti (kasusnya). Katanya masuk ke ini, parodi-prodi gitu, lagu Indonesia (Indonesia Raya). Tapi belum tau pasti. Yang nangkep banyak (jumlah polisi yang datang ke rumah MDF). Ada dari Mabes (Polri). Polda (Polda Jabar) juga," kata Agung.

Menurut Agung, dalam keseharian, MDF tak seperti remaja umumnya. MDF lebih cenderung tertutup dan jarang bersosialisasi dengan teman-teman seusianya. "MDF masih duduk dibangku SMP. Dia dikenal sebagai anak yang pintar," kata Agung, Jumat (1/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun pemilik akun Youtube MY Asean, diamankan petugas Dittipid Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Remaja yang tinggal di Kompleks Ciwaru, Hegarmanah, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat ini diduga melecehkan lagu Indonesia Raya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, parodi lagi Indonesia Raya berupa instrumen dengan lirik yang diubah dan terkesan melecehkan itu viral di media sosial.

Netizen Indonesia pun meradang. Mereka mendesak Pemerintah Malaysia melakukan tindakan karena lagu parodi Indonesia Raya tersebut diunggah oleh netizen Malaysia.

Kemudian, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dalam joint investigation terkait kasus ini. 

"Hasil pemeriksaan PDRM kepada saksi NJ (warga negara Indonesia/WNI) 11 tahun, alamat Kampung Damai 1 Jalan Dam, Lahad, Datu, Sabah, Malaysia, menyatakan bahwa lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun Youtube MY Asean atas nama Faiz Rahman Simalungun yang berada di Indonesia," kata Kadiv Humas, Jumat (1/1/2021).

Berdasarkan info awal tersebut, ujar Irjen Pol Argo Yuwono, pada Kamis 31 Desember 2020, Dittipid Siber Polri menangkap seorang laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Tersangka MDF pemilik akun youtube MY Asean yang diamankan pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. MDF ini nama asli. Tapi di media sosial dia menggunakan nama Faiz Rahman Simalungun dengan akun MY Asean," ujar Irjen Pol Argo.

Selain tersangka MDF, tutur Kadiv Humas, petugas juga mengamankan satu unit telepon sleuler, SIM card, seperangkat komputer, akta kelahiran, dan KK atas nama tersangka. 
 
Kadiv Humas menuturkan, tersangka MDF diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Kadiv Humas.

Kemudian, MDF diduga melakukan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64A Jo pasal 70 Undang- Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Mochamad Andi Ichsyan

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut