Parah, Pelajar SMK di Majalengka Bisnis Narkoba dan Obat Terlarang

AKBP Edwin Affandi menyatakan, narkotika jenis ganja, selain dipakai sendiri, pelaku AP juga menjualnya dengan cara dikemas ulang.
Penjualan barang tersebut, tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli, melainkan dengan menggunakan isyarat tertentu.
"Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka," ujar AKBP Edwin Affandi.
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, tutur Kapolres Majalengka, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.
"Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Tramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi