get app
inews
Aa Text
Read Next : Stok Gabah Kosong, Pabrik Beras di Genteng Majalengka Berhenti Beroperasi

Parah, Pelajar SMK di Majalengka Bisnis Narkoba dan Obat Terlarang

Rabu, 08 Februari 2023 - 15:54:00 WIB
Parah, Pelajar SMK di Majalengka Bisnis Narkoba dan Obat Terlarang
Tersangka AP dan RD, dua pengedar narkoban dan obat terlarang. (FOTO: ININ NASTAIN)

"Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,. maksimal hukuman mati," ucap AKBP Edwin Affandi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut