get app
inews
Aa Text
Read Next : Stok Gabah Kosong, Pabrik Beras di Genteng Majalengka Berhenti Beroperasi

Parah, Pelajar SMK di Majalengka Bisnis Narkoba dan Obat Terlarang

Rabu, 08 Februari 2023 - 15:54:00 WIB
Parah, Pelajar SMK di Majalengka Bisnis Narkoba dan Obat Terlarang
Tersangka AP dan RD, dua pengedar narkoban dan obat terlarang. (FOTO: ININ NASTAIN)

MAJALENGKA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Majalengka menangkap AP dan RD pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Parahnya, satu dari dua tersangka, yaitu RD, masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Tersangka AP dan RD ditangkap di sebuah tempat kos, Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (7/2/2023). 

Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang Tramadol dan ganja paket besar dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram.

Tidak hanya itu. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan jaket salah satu geng motor dan senjata air softgun. Dari hasil penyelidikan, pelaku, termasuk yang berstatus pelajar, diketahui juga sebagai pengedar.

Mereka memanfaatkan media sosial (medsos) dalam menjalankan bisnisnya itu. "Narkotika ini dibeli secara online. Kemudian dijual secara online juga," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (8/2/2023).

AKBP Edwin Affandi menyatakan, narkotika jenis ganja, selain dipakai sendiri, pelaku AP juga menjualnya dengan cara dikemas ulang. 

Penjualan barang tersebut, tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli, melainkan dengan menggunakan isyarat tertentu.

"Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka," ujar AKBP Edwin Affandi.

Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, tutur Kapolres Majalengka, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.

"Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Tramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online," tutur dia.

"Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,. maksimal hukuman mati," ucap AKBP Edwin Affandi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut