Pangkas 32 Retribusi dan Sederhanakan Pajak, Pemkab Majalengka Bahas Raperda
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:29:00 WIB
Lebih jauh dijelaskanya, ketika nantinya Raperda tersebut ditetapkan, diharapkan dapat menguatkan sistem perpajakan daerah. Mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan di Kabupaten Majalengka," ucap Irfan.
Editor: Asep Supiandi