get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik 48,60 Persen, Penerimaan Pajak Capai Rp162,23 Triliun di Januari 2023

Pangkas 32 Retribusi dan Sederhanakan Pajak, Pemkab Majalengka Bahas Raperda

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:29:00 WIB
Pangkas 32 Retribusi dan Sederhanakan Pajak, Pemkab Majalengka Bahas Raperda
Ilustrasi pajak daerah. (Foto: Istimewa)

"Selain itu pemda memiliki kewenangan untuk mengelola Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi," kata dia.

Lebih jauh dijelaskanya, ketika nantinya Raperda tersebut ditetapkan, diharapkan dapat menguatkan sistem perpajakan daerah. Mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan di Kabupaten Majalengka," ucap Irfan.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut