Pangkas 32 Retribusi dan Sederhanakan Pajak, Pemkab Majalengka Bahas Raperda
MAJALENGKA, iNews.id - Pemkab Majalengka menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Majalengka dalam rapat paripurna, Kamis (23/2/2023). Raperda itu sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Karena pemerintah daerah diharuskan menyesuaikan regulasi yang ada di daerah, sejalan dengan pasal 189 UU HKPD ini mencabut beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka (Bapenda) Majalengka Irfan Nur Alam Irfan.
Dijelaskannya, UU HKPD tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam bentuk pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, seperti yang tertuang Pasal 94, 187 huruf b dan c, 188 huruf b.
Dalam pasal itu, jelas dia, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Adapun perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda PDRD ini adalah penyederhanaan pajak hotel, restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan Jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu," ujar Irfan.
Editor: Asep Supiandi