Pakai Uang Palsu untuk Transaksi, 3 Warga Kuningan Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini, uang palsu milik Ipan berasal dari hasil transaksi cash on delivery (COD) HP yang dibayar Hussen. Sedangkan Hussen mengaku memperoleh uang palsu dari Amirudin.
"Tersaangka Amirudin mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli satu berbanding dua atau uang Rp50.000 asli mendapat dua lembar uang 50.000-an palsu," ujar Wahyu Antoro.
Ketiga tersangka, tutur Kanit Pidum Satreskrim Polres Kunningann, dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Mereka terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," tutur Kanit Pidum Satreskrim Polres Kuningan.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi bernama Wiro yang buron. Wiro diduga otak dari pemalsuan uang tersebut.
Editor: Agus Warsudi