Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perundungan Santri di Kuningan

KUNINGAN, iNews.id - Pascakejadian perundungan seorang santri di Kuningan, Jabar. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka yakni MD dan AU. Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid, Penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Karena kedua tersangka masih berstatus anak, polisi tidak melakukan penahanan. Namun kedua tersangka dikembalikan kepada orang tua masing-masing.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: