Operasi Antik Lodaya 2020, Polres Cimahi Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Tembakau Gorilla
Jumat, 04 Desember 2020 - 17:45:00 WIB
"Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu-sabu infonya dapat barang dari lapas. Sedangkan untuk yang tembakau sintetis masih kami kembangkan," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi.
Seorang tersangka RM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). Dia belum pernah bertemu dengan pemasok barang haram tersebut.
RM hanya melakukan komunikasi melalui telepon seluler (ponsel). Dari penjualan sabu-sabu, RM dijanjikan upah Rp1 juta. "Saya baru sebulan ikutan jual dan dapat barang dari lapas. Biasanya jual online lalu ditempel di suatu tempat, biar konsumen ambil sendiri," kata RM.
Editor: Agus Warsudi