Polres Cimahi Gulung 18 Pengedar Narkoba, Konsumennya Mahasiswa dan Pelajar

CIMAHI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 18 pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram ke mahasiswa dan pelajar di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung, Jawa Barat. Dari tersangka, petugas mengamankan ganja, tembakau sintetis atau gorilla, dan sabu dari para tersangka.
Para tersangka pengedar narkoba itu adalah hasil pengungkapan 14 kasus dalam sebulan terakhir. Dari 18 tersangka, dua di antaranya bandar dan 16 kurir.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekpedisi dan sistem tempel di suatu tempat yang disepakati. Pembeli sebagian besar mahasiswa dan pelajar, namun antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu.
"Total 18 tersangka ini ada juga di antaranya residivis. Secara keseluruhan, mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi di lima lokasi, delapan di Bandung Barat, dan satu di Bandung," kata Kapolres Cimahi saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020).
Editor: Agus Warsudi