get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Polres Cimahi Gulung 18 Pengedar Narkoba, Konsumennya Mahasiswa dan Pelajar

Rabu, 18 November 2020 - 10:36:00 WIB
Polres Cimahi Gulung 18 Pengedar Narkoba, Konsumennya Mahasiswa dan Pelajar
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020). (Foto: Adi Haryanto)

Menurut AKBP Indra Setiawan, dari para pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 107,88 gram shabu, 56,84 gram ganja, 1776,42 gram tembakau sintetis, 12 lakban, 4 timbangan, 14 telepon seluler, dan tiga bungkus plastik.

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," kata Indra.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut