get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cimahi Gulung 18 Pengedar Narkoba, Konsumennya Mahasiswa dan Pelajar

Operasi Antik Lodaya 2020, Polres Cimahi Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Tembakau Gorilla

Jumat, 04 Desember 2020 - 17:45:00 WIB
Operasi Antik Lodaya 2020, Polres Cimahi Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Tembakau Gorilla
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti sabu dan tembakau gorilla yang disita dari para tersangka, Jumat (4/12/2020). (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi meringkus lima pengedar sabu-sabu dan tembakau sintetis atau gorilla. Para tersangka ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 yang berlangsung selama 10 hari 18-28 November 2020. 

Operasi tersebut digelar wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kelima pelaku antara lain, RM dan MA warga Kecamatan Cililin, KBB. Kemudian, AJ warga Kecamatan Cidadap Kota Bandung. AY tercatat sebagai warga Melong, Kota Cimahi. Terakhir, MJ warga Kecamatan Ngamprah, KBB.

"Selama Operasi Antik Lodaya dari tanggal 18-28 November 2020, ada lima tersangka yang kami amankan dari Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (4/12/2020).

Indra mengemukakan, kelima tersangka yang diamankan semua berperan sebagai pengedar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku. Antara lain, 91,93 gr sabu, 1,501 gr tembakau sintetis, 4 alat timbangan, 7 alat komunikasi, 12 lakban, dan 8 pak plastik.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," ujar AKBP Indra. 

Sementara itu, Kasat Reserse Polres Cimahi Narkoba AKP Nasrudin mengemukakan, pelaku beraksi di wilayah Cimahi Utara 2, Cihampelas 1, Cililin 1, dan Ngamprah 1. Mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang secara online dan sistem tempel dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu-sabu infonya dapat barang dari lapas.  Sedangkan untuk yang tembakau sintetis masih kami kembangkan," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi.

Seorang tersangka RM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). Dia belum pernah bertemu dengan pemasok barang haram tersebut. 

RM hanya melakukan komunikasi melalui telepon seluler (ponsel). Dari penjualan sabu-sabu, RM dijanjikan upah Rp1 juta. "Saya baru sebulan ikutan jual dan dapat barang dari lapas. Biasanya jual online lalu ditempel di suatu tempat, biar konsumen ambil sendiri," kata RM.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut