get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Jabar: Menolak Vaksinasi Covid-19 Perbuatan Zalim

MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Senin, 01 Maret 2021 - 22:19:00 WIB
MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Ilustrasi miras. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras). MUI Jabar juga menilai Perpres Investasi Miras mengundang kemudaratan yang besar karena bertentangan dengan kaidah agama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 

Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing dan nasional, sehingga miras diperjualbelikan bebas secara eceran.

"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Achyar, Senin (1/3/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut