get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Jabar: Menolak Vaksinasi Covid-19 Perbuatan Zalim

MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Senin, 01 Maret 2021 - 22:19:00 WIB
MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Ilustrasi miras. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras). MUI Jabar juga menilai Perpres Investasi Miras mengundang kemudaratan yang besar karena bertentangan dengan kaidah agama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 

Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing dan nasional, sehingga miras diperjualbelikan bebas secara eceran.

"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Achyar, Senin (1/3/2021).

Menurut Rafani, perpres tersebut benar-benar mengecewakan. Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 di mana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai sangat bertentangan dengan kaidah agama.

"Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? Karena ini (Perpres Miras) bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," ujarnya.

Rafani mengakui, dari perspektif ekonomi, kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan secara ekonomi. Namun, dia kembali menegaskan bahwa perpres tersebut sangat bertentangan dengan kaidah agama.

"Perpres ini bakal menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya," ucap Rafani.

Rafani menilai, meskipun perpres ini hanya di lokalisasi di empat provinsi, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya Perpres Investasi Miras tersebut. 

Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, ujar Rafani, Jabar dipastikan bakal menjadi incaran para investor untuk menjual produk miras mereka.

"Penduduk Indonesia ini 25 persennya ada di Jabar. Ini (jumlah penduduk yang besar) tentu jadi incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak perpres ini. Karenanya, kebijakan itu harus dicabut," ujar Rafani.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menyatakan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.

"MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram," kata Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).

Dalam Fatwa tersebut, tegas Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

"Oleh karena itu di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut," jelasnya.

Kemudian rekomendasi yang kedua, kata Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Oleh karena itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja," katanya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut