get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pertimbangan Hakim PN Bale Bandung Hukum Berat Pemain Sinetron

Modus Pura-pura Jadi Penumpang, Pemuda Rampok Driver Taksi Online di Ciparay Bandung

Senin, 28 Maret 2022 - 14:24:00 WIB
Modus Pura-pura Jadi Penumpang, Pemuda Rampok Driver Taksi Online di Ciparay Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka AH yang merampok driver taksi online di Ciparay. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Selain menangkap pelaku AH, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil dan barang-barang berharga milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan cepat Polresta Bandung yang dalam waktu satu hari setelah kejadian berhasil menangkap elaku pembegalan sadis di Ciparay.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut