Modus Pura-pura Jadi Penumpang, Pemuda Rampok Driver Taksi Online di Ciparay Bandung
Senin, 28 Maret 2022 - 14:24:00 WIB
Selain menangkap pelaku AH, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil dan barang-barang berharga milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan cepat Polresta Bandung yang dalam waktu satu hari setelah kejadian berhasil menangkap elaku pembegalan sadis di Ciparay.
Editor: Agus Warsudi