BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Nio Juanda Yasin alias Boris dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran pemain sinetron asal Kota Bandung ini terbukti mengedarkan nakoba jenis sabu.
Selain 7,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Boris denda Rp1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda, Boris daoat menggantinya dengan hukuman 1 bulan penjara.
Sejumlah Pria Mabuk Aniaya Pemuda di Bandung
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Namun website resmi PN Bale Bandung baru mengumumkan putusan itu beberapa hari terakhir seperti dilihat pada Senin (28/3/2022).
Editor : Agus Warsudi