Modus Pura-pura Jadi Penumpang, Pemuda Rampok Driver Taksi Online di Ciparay Bandung
BANDUNG, iNews.id - IR, pengemudi taksi online jadi korban perampokan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung yang dilakukan pemuda berinisial AH (23). Dalam aksinya, pelaku AH (22) memukuli korban, menodongkan pisau, merampas mobil, uang, dan handphone korban IR.
Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku AH melarikan diri. Sedangkan korban meminta pertolongan warga sekitar dan melapor ke Polsek Ciparay. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciparay dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku AH berhasil ditangkap di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung. Penangkapan berhasil dilakukan dalam waktu satu hari setelah kejadian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petistiwa pembegalan terhadap korban IR terjadi pada Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 22.30. Pelaku berinisial AH (22) asal Ciamis, Jawa Barat.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, AH berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Dia memesan dengan titik penjemputannya di Cilengkrang, Kota Bandung dengan tujuan Ciparay Kabupaten Bandung.
"Jadi tersangka ini (AH) memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin,(28/3/2022).
Sesampainya ditempat tujuan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tepatnya Jalan Mekarsari Kampung Loa Sari RT 003/015 Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, pelaku pura-pura bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.
"Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam pisau ke leher korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, lantaran korban tidak berdaya karena dipukuli dan diancam pisau, akhirnya menyerahkan handphone, uang, mobil dan STNK. Korban ditinggalkan di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku kabur.
Saat ini IR masih rawat jalan karena akibat dianiaya, korban mengalami luka lebam di pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat pisau milik pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti.
Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada 26 Maret 2022. "Motif pelaku AH melakukan pembegalan karena ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan," tutur Kapolresta Bandung.
Selain menangkap pelaku AH, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil dan barang-barang berharga milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan cepat Polresta Bandung yang dalam waktu satu hari setelah kejadian berhasil menangkap elaku pembegalan sadis di Ciparay.
Editor: Agus Warsudi