Modus Mafia Tanah yang Harus Diwaspadai, Palsukan Dokumen hingga Penguasaan Sepihak
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaiannya tersebut. Secara nasional keseluruhan, Tim Satgas
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus. Total 62 kasus telah diselesaikan, dan telah ditetapkan 159 Tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan lebih dari Rp13.297.682.138.500 atau 13,2 triliun dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari kejahatan pertanahan," tutur dia.
Menurut Widodo, angka kejahatan pertanahan pada 2023 meningkat dibanding 2022 yang hanya 678 hektare bidang tanah. Hal ini menunjukan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
"Saya juga meminta dukungan dari segenap jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Jawa Barat agar selalu memberi dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam upaya memberantas mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas mafia tanah," ucap Widodo.
"Seperti kata Bapak Menteri yaitu sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Kita harus selalu berhati-hati dan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu. Ingat! Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, hati-hati! Tidak ada ampun! Kami akan gebuk!," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi