Modus Mafia Tanah yang Harus Diwaspadai, Palsukan Dokumen hingga Penguasaan Sepihak
Kedua, para pelaku, menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu yang menimbulkan produk hukum. Ketiga, melakukan okupasi tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.
Keempat, mengubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah. Kelima, mengajukan permohonan sertifikat pengganti
dengan alasan hilang, namun sertifikat asli masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain, sehingga mengakibatkan tumpang tindih di atas bidang tanah.
"Keenam, memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah; dan ketujuh, permufakatan jahat dengan melibatkan pejabat umum, seperti notaris, PPAT. camat, lurah, kepala desa, dalam pembuatan akta autentik/surat keterangan.
"Berkat Sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri, Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam
melaporkan tindak pidana pertanahan, Alhamdulilah, pada 2023, khususnya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Barat telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan sebanyak 17 kasus," ujar Widodo.
Dari 17 kasus itu, tutur Widodo, 4 target operasi telah P21 dan 13 telah diselesaikan secara restorative justice (RJ). "Satgas Mafia Tanah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp116.140.000.000 dan seluas 173.760 meter persegi bidang tanah dapat diselamatkan.
Editor: Agus Warsudi