Miris, Wanita Hamil di Sukabumi Dijual ke UEA, Diancam Bayar Rp20 Juta jika Tidak Berangkat
Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:44:00 WIB
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, agen yang memberangkatkan NN tersebut illegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta setelah memberangkatkan korban NN ke Uni Emirat Arab.
"Sedangkan untuk keuntungan (gaji) korban, sampai saat ini belum didapat. Sebab, di sana (UEA) korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Iptu Bayu Sunarti.
Editor: Agus Warsudi