get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Bawa 9 Santri Hantam Pohon di Cikembar Sukabumi, Diduga akibat Sopir Ngantuk

Miris, Wanita Hamil di Sukabumi Dijual ke UEA, Diancam Bayar Rp20 Juta jika Tidak Berangkat

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:44:00 WIB
Miris, Wanita Hamil di Sukabumi Dijual ke UEA, Diancam Bayar Rp20 Juta jika Tidak Berangkat
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi pelaku NR yang menjual korban NN ke UEA. (FOTO: HUMAS POLRES SUKABUMI)

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, agen yang memberangkatkan NN tersebut illegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta setelah memberangkatkan korban NN ke Uni Emirat Arab. 

"Sedangkan untuk keuntungan (gaji) korban, sampai saat ini belum didapat. Sebab, di sana (UEA) korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Iptu Bayu Sunarti.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut