get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Bawa 9 Santri Hantam Pohon di Cikembar Sukabumi, Diduga akibat Sopir Ngantuk

Miris, Wanita Hamil di Sukabumi Dijual ke UEA, Diancam Bayar Rp20 Juta jika Tidak Berangkat

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:44:00 WIB
Miris, Wanita Hamil di Sukabumi Dijual ke UEA, Diancam Bayar Rp20 Juta jika Tidak Berangkat
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi pelaku NR yang menjual korban NN ke UEA. (FOTO: HUMAS POLRES SUKABUMI)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dialami seorang perempuan sedang hamil di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Korban NN dipaksa bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) dan diancam bayar Rp20 juta jika tidak berangkat. 

Kasus TPPO ini berhasil dibongkar oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Pelaku, berinisial NR, yang berperan sebagai perekrut tenaga kerja, berhasil diringkus.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang mengatakan tersangka NR menipu korban NN, warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.

"Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020. NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri. Saat itu NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 Dirham," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/8/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut