get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Pengeroyokan, Polrestabes Bandung Siap Kawal Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Mengenal Komunitas Edan Sepur, Kerap Ikut Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:56:00 WIB
Mengenal Komunitas Edan Sepur, Kerap Ikut Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA
Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api yang diikuti komunitas Edan Sepur di Kota Bandung. (Foto: ISTIMEWA/Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Komunitas Edan Sepur jadi perbincangan masyarakat setelah menjadi korban pengeroyokan saat menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api (KA) Kiaracondong, Kota Bandung. Siapakah mereka?

Manager Humas PT kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswandoyo mengatakan, Edan Sepur merupakan komunitas anak muda yang mencintai moda transportasi kereta api. Mereka konsen dan peduli terhadap sosialisasi serta edukasi keselamatan di perlintasan kereta. 

Setiap kegiatan yang dilakukan, ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, komunitas Edan Sepur yang terdiri atas para pemuda ini, selalu mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan izin kegiatan kepada pihak Kereta Api Indonesia (KAI) dan kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung yang tembusannya ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung. 

Karena itu, kata Kuswardoyo, PT KAI berharap berbagai pihak terkait terlibat dalam acara edukasi dan sosialisasi keselamatan tersebut yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perkeretaapian. 

"Harapannya aparat kewilayahan ikut hadir, ikut serta dalam kegiatan yang bersifat edukasi ini. Karena ini (kegiatan sosialisasi) bukan untuk kepentingan KAI atau Edan Sepur, tapi juga masyarakat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung

Kuswardoyo menyatakan, perlu diketahui, pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.

"Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ)," ujar Kuswardoyo.

Di dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Palang pintu kereta api juga berfungsi untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas. Namun, kadang aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat. 

Padahal tindakan itu itu sangat membahayakan warga dan perjalanan kereta api. "Pada prinsipnya kami (PT KAI) ada Undang-undang palang pintu di tiap bidang perlintasan kereta. Ketika palang pintu tertutup semua (kendaraan) harus berhenti," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung. 

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kepolisian kerap melakukan tindakan preemtif yang dilakukan anggota kepolisian Polrestabes Bandung maupun jajaran polsek ke warga di sekitar perlintasan kereta. 

Tujuannya untuk membantu memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi di perlintasan kereta.

"Kalau preemtif kami lakukan setiap hari. Pencegahan dini, anggota polsek lakukan sambang warga termasuk tempat perlintasan kereta api membantu mereka (petugas KAI)" kata Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, Polrestabes Bandung siap menempatkan personel di kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan KA jika instansi terkait membutuhkan pengamanan personel kepolisian. 

"Tanpa diminta kita siap membantu di sana. Apalagi kalau diminta resmi, kami siap membantu petugas di palang pintu perlintasan kereta api yang rawan," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Guna mencegah peristiwa pengeroyokan petugas Dishub Kota Bandung, Polsuska, dan anggota komunitas Edan Sepur tak kembali terjadi, Kapolrestabes Bandung, akan memerintahkan jajaran untuk melakukan patroli di perlintasan kereta yang dinilai rawan diterobos pengendara atau masyarakat ketika palang pintu sudah tertutup. 

"Kedepannya pintu (lintasan kereta) rawan akan d lakukan patroli sama anggota Polsek Polres dalam rangka preventif untuk menghindari kejadia serupa. Apabila ada yang melanggar kita, bersama Dishub akan dihimbau untuk tidak melakukan itu (penerobosan)," tutur Kapolrestabes Bandung.

Diketahui, pengendara motor marah diberhentikan saat hendak menerobos palang pintu perlintasan kereta. Mereka mengeroyok petugas Dishub Kota Bandung, Polsuska, dan anggota komunitas Edan Sepur pada Jumat (3/12/2021).

Kasus ini viral setelah video amatir aksi pengeroyokan diunggah ke media sosial. Polisi pun bergerak cepat menangkap tiga pelaku pengeroyokan, yaitu, berinisial MZ, RA dan Al.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut