3 Pelaku Pengeroyokan di Perlintasan KA Kiaracondong Bandung Ditangkap Polisi

BANDUNG, iNews.id - NZ, RA, dan AL, tiga pria yang mengeroyok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, anggota Komunitas Edan Sepur, dan Polisi Khusus KA (Polsuska) di perlintasan KA Kiaracondong, ditangkap polisi. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 3 Desember 2021. Saat itu palang pintu rel ditutup karena kereta api akan melintas.
Semua kendaraan baik yang melaju dari arah Kiaracondong hendak ke Antapani atau Jalan Jakarta, maupun sebaliknya, harus berhenti.
"Di sana ada petugas Dishub dan PT KAI sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan yang melintas agar tidak melanggar dan menerobos palang pintu rel. Tapi saat itu tersangka memaksakan menerobos," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Editor: Agus Warsudi