3 Pelaku Pengeroyokan di Perlintasan KA Kiaracondong Bandung Ditangkap Polisi

Kemudian, ujar Kombes Pol Aswin, petugas Dishub Kota Bandung dan Polsuska menahan tersangka dengan memegangi motornya. Namun tersangka tidak menerima tindakan petugas dishub tersebut dan kemudian melakukan perlawanan dengan kekerasan.
"Si tersangka ini tidak menerima imbauan sehingga tersangka melakukan perlawanan dan pengeroyokan ke petugas tersebut," ujar Kombes Pol Aswin.
Terkait peristiwa itu, Polsek Kiaracondong melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Kiaracondong mengejar para tersangka. "Tidak lebih dari 1x24 jam, anggota kami berhasil menangkap tiga tersangka berinsial NZ, RA, dan AL," tutur Kapolrestabes Bandung.
Ketiga tersangka tersebut, kata Kombes Pol Aswin, kemudian diperiksa. Mereka pun menjalani tes urine dan positif mengkonsumsi obat terlarang. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Diduga saat kejadian (pengeroyokan), mereka (para pelaku) dalam keadaan mabuk, pengaruh obat-obatan terlarang itu," ucap Kombes Pol Aswin.
Editor: Agus Warsudi