get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 9 Tahun Penjara

Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:53:00 WIB
Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran
Sebanyak 731 anggota ormas yang melakukan aksi anarkistis di Mapolda Jabar ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 orang dalam kasus aksi unjuk rasa anarkistis tersebut. Dari 11 tersangka itu, 7 adalah pimpinan ormas GMBI, termasuk Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman. Sedangkan empat lainnya merupakan anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah memeriksa intensif 11 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut