Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran
BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menangkap 731 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) akibat melakukan aksi anarkistis pada Kamis (27/1/2022). Dari 731 orang yang ditangkap itu, mayoritas pengangguran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebagian besar anggota ormas yang ditangkap itu mengaku tak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Banyak yang menganggur (pengangguran), gak ada kerjaan. Kemudian ada juga buruh lepas gitu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo pun mengatakan, untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketetiban masyarakat (kamtibmas), pascaaksi unjuk rasa anarkistis, Polda Jabar menginstruksi seluruh polres melakukan razia dan pembinaan angggota ormas GMBI.
Polda Jabar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bakal menindak tegas ormas yang mengganggu kondusivitas kamtibmas di Jawa Barat. "Ormas yang mengganggu kamtibmas itu akan kami tindak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, dari 731 anggota ormas GMBI yang ditangkap, 670 orang telah dikembali ke kota dan kabupaten asal mereka. Di daerah domisili, para anggota GMBI itu wajib lapor ke polres setempat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 orang dalam kasus aksi unjuk rasa anarkistis tersebut. Dari 11 tersangka itu, 7 adalah pimpinan ormas GMBI, termasuk Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman. Sedangkan empat lainnya merupakan anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah memeriksa intensif 11 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi