get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Mobil Ormas , Polda Jabar Temukan Senjata Tajam, Ini Penampakannya

Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Januari 2022 - 10:14:00 WIB
Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 9 Tahun Penjara
JJ, anggota GMBI menunggangi patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - JJ, anggota ormas GMBI yang menungganggi Maung Lodaya di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka aksi unjuk rasa berujung anarkistis. Tersangka JJ terbukti melakukan perusakan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. 

"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh pemimpin-pemimpinnya dan empat pelaku perusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu (perusak pagar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/1/2022). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, JJ yang terekam menunggangi patung Maung Lodaya, juga terbukti melakukan perusakan pagar Mapolda Jabar. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, JJ mendorong dan berkali-kali menendang pagar tersebut.

"Dia terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong, merusak pagar. Jadi kami tidak fokus kepada maung-nya, tapi memang perusakan pagar terbukti dia (JJ) lakukan," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut