get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Mobil Ormas , Polda Jabar Temukan Senjata Tajam, Ini Penampakannya

Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Januari 2022 - 10:14:00 WIB
Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 9 Tahun Penjara
JJ, anggota GMBI menunggangi patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Foto: ISTIMEWA)

Tersangka JJ, tutur Kabid Humas, dijerat Pasal 170 KUHP, 160 KUHP, dan 406 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. "(tersangka) ditahan (di Mapolda Jabar)," tutur JJ. 

Diketahui, pascaaksi unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap 731 anggota ormas GMBI. Mereka berasal dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. 

Dari 731 orang itu, 19 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Setleah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 11 orang jadi tersangka, yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman dan 10 anggota GMBI.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut