Masalah Harta Warisan Picu Pemuda Ini Tega Bunuh Bibi di Kebonlega Bandung
Selain membunuh korban Dede Rohayah, pelaku juga menggasak perhiasan dan uang tunai Rp15 juta milik korban. "Barang yang diambil oleh pelaku perhiasan dan sejumlah uang berikut emas. Uang dan barang hasil perampokan itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kompol Ari Purwantono.
Perhiasan yang digasak pelaku, tutur Kapolsek Bojongloa Kidul, masih dicari dan dihitung oleh polisi karena barang bukti telah dijual pelaku di sebuah toko emas yang terletak di Sukabumi.
"Tersangka ditangkap di Sukabumi. Emas dalam penyelidikan karena informasinya dijual ke pedagang emas yang ada di Sukabumi," tutur Kapolsek Bojongloa Kidul.
Akibat perbuatannya, kata Kompol Ari Purwantono, pelaku Kiki disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana ayat 3 dan diancam pidana selama 15 tahun penjara.
Diketahui, saat ditemukan, kondisi korban Dede Rohayah berada di dalam kamar, kaki dan tangan terikat dan mulut disumpal kain sarung. Sementara, toko korban berantakan dan kotak penyimpanan uang Rp50 juta dan perhiasan raib.
Editor: Agus Warsudi