Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Bikers Brotherhood MC Indonesia
Perkara itu dengan register Nomor 3 432 Pdt.G 201 PN.Bd Jo.115P +020 PT.B 10.3513 P: 2020 melalui juru sita Pengadilan Negeri Sandung Kelas 1A Khusus pada 28 Juni 2021. Dalam surat pemberitahuan isi putusan MA tersebut ditujukan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Dalam amar putusannya, kata Iwan, MA antara lain menolak permohonan kasasi dari pemohon perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia. "Amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar dalam dengan Nomor Register Perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg yang kini telah berkekuatan hukum tetap, juga memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia," kata Iwan Agustian.
PT Jabar dalam amar putusannya, ujar Iwan, menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat konvensi. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 432/Pdt G/2018/PN Bdg tanggal 1 Oktober 2019.
"Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia harus patuh dengan putusan tersebut dan membubarkan diri," ujar Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Editor: Agus Warsudi