get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Motif Ibu Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Bandung gegara Cemburu

Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Bikers Brotherhood MC Indonesia

Selasa, 29 Juni 2021 - 21:44:00 WIB
Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Bikers Brotherhood MC Indonesia
El Presidente (Ketua Umum) BBMC Indonesia Jhoni Achmad Zakaria (kanan) menyerahkan putusan MA ke Ketua Dewan Adat Bikers Brotherhood MC Indonesia Heru BW. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Bikers Brotherhood Mother Chapter (MC) Indonesia tetap sama dan tidak berubah. Keputusan itu memenangkan gugatan Bikers Brotherhood MC Indonesia atas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.

Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia Iwan Agustian SH membacakan salinan putusan itu di hadapan anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia, Selasa (29/6/2021). Putusan itu disambut gembira para anggota dan mengucap syukur.

Iwan Agustian mengatakan, Bikers Brotherhood MC Indonesia merupakan klub motor klasik yang berdiri pada 13 Juni 1988 di Kota Bandung dengan 33 anggota SS Diponegoro. 

Pada bulan ini, kata Iwan Agustian, usia Bikers Brotherhood MC Indonesia tepat 33 tahun. Dalam perjalanan yang cukup panjang dengan berbagai perjalanan dinamika di dalamnya.

Salah satu proses hukum di dalam tubuh Bikers Brotherhood MC Indonesia, keluarlah keputusan Mahkamah Agung (MA) antara perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia melawan Bikers Brotherhood 1% (One Percent) MC Indonesia.

Perkara itu dengan register Nomor 3 432 Pdt.G 201 PN.Bd Jo.115P +020 PT.B 10.3513 P: 2020 melalui juru sita Pengadilan Negeri Sandung Kelas 1A Khusus pada 28 Juni 2021. Dalam surat pemberitahuan isi putusan MA tersebut ditujukan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia.

Dalam amar putusannya, kata Iwan, MA antara lain menolak permohonan kasasi dari pemohon perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia. "Amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar dalam dengan Nomor Register Perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg yang kini telah berkekuatan hukum tetap, juga memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia," kata Iwan Agustian.

PT Jabar dalam amar putusannya, ujar Iwan, menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat konvensi. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 432/Pdt G/2018/PN Bdg tanggal 1 Oktober 2019.

"Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia harus patuh dengan putusan tersebut dan membubarkan diri," ujar Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia. 

Selain menghimbau untuk membubarkan diri, tutur Iwan Agustian, para anggota Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia juga diminta mengembalikan logo kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia. 

Mereka yang tergabung Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, dilarang untuk memakai seluruh atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia. "Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," tutur Iwan Agustian. 

Adapun isi lainnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018 soal pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum. 

"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," ucap Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut