Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Bikers Brotherhood MC Indonesia
Selain menghimbau untuk membubarkan diri, tutur Iwan Agustian, para anggota Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia juga diminta mengembalikan logo kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Mereka yang tergabung Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, dilarang untuk memakai seluruh atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia. "Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah," tutur Iwan Agustian.
Adapun isi lainnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018 soal pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," ucap Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Editor: Agus Warsudi