Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman siap mengikuti arahan dari Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan korban tak usah membayar pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, syarat subjektif dan objektif dalam ikatan utang piutang yang terjadi antara korban dengan pinjol ilegal, tidak sah.
"Kalau kita simak secara detail penjelasan dari bapak Menkopolhukam (Mahfud MD), syarat subjektif dan objektif dari ikatan ini (pinjol ilegal dengan korban), tidak sah. Sehingga kami tentunya akan mengikuti hal tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, ujar Kombes Pol Arief Rachman, tidak akan melakukan penyidikan sampai ke ranah utang korban. "Kami akan fokus pada penyidikan kasusnya. Terkait dengan perdatanya silakan, ada domain lain yang akan menangani hal tersebut," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil. Nominal pinjaman tergolong mikro, berkisar antara Rp2 juta, Rp5 juta, dan terbesar Rp10 juta. Tapi bunga yang diterapkan pinjol ilegal sangat besar dan dihitung per hari.
Penyidik, ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, masih mengklarifikasi terkait besaran bunga pinjol ilegal. Besaran bunga bervariasi, ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan antara pinjol ilegal dengan korban gitu.
"Jadi ini masih variatif. Tapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis. Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kombes Pol Arief Rachman menuturkan, Ditreskrimsus Polda Jabar membuka hotline pengaduan dari masyarakat. Dari ratusan pengaduan yang masuk sejak Maret sampai Oktober 2021, 37 di antaranya terkait pinjol ilegal.
Sedangkan pengaduan terkait pinjol ilegal PT TII yang diungkap Subdit V Sibert Ditreskrimsus Polda Jabar ini, petugas telah menerima 10 pengaduan.
"Dari Maret sampai sekarang itu sudah 37 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tidak terpuji pinjaman oline (ilegal) tersebut," tutur Kombes Pol Arief Rachman.
Diketahui, penyidik Subdit V Siber Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap senior manajer sekaligus direktur utama perusahaan pinjol ilegal PT TII di Jakarta. Senior manajer berinisial RSO ini merupakan pengendali operasi pinjol ilegal yang berlokasi di Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang digerebek petugas Direskrimsus Polda Jabar pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Dengan ditetapknya RSO sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang. Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal) dan AB sebagai desk collection.
Editor: Agus Warsudi