Ini Tampang Lugu 8 Tersangka Pinjol Ilegal yang Ternyata Masih Berusia Muda
BANDUNG, iNews.id - Polisi mengekspos delapan tersangka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Kamis (21/10/2021). Mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat hasil pengembangan kasus hingga penggerebekan kantor pinjol di wilayah Yogya.
Pantauan iNews, kedelapan tersangka tampak berusia muda dengan tampang masih lugu. Berbeda dengan saat mereka melakukan penagihan yang selalu kasar bahkan nyaris tanpa ampun mengintimidasi korban.
Mereka memakai baju tahanan berwarna kuning bertuliskan 'Tahanan Polda Jabar'. Seluruhnya tampak terus menundukkan wajah ke lantai dengan tangan diborgol di lorong Gedung Riung Mumpulung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kedelapan tersangka yakni mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager hingga senior manajer.
Bahkan, salah satu tersangka yang juga senior manager perusahaan pinjol ilegal tersebut duduk bersila di lantai sambil terus menundukkan kepalanya. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut pria berkulit putih dan berkacamata yang baru berusia 28 tahun tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menungkapkan, para tersangka itu mengelola perusahaan pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis dengan perannya masing-masing.
"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengamankan PT (perseroan terbatas) pinjol dengan inisial TII. Setelah mengamankan 86 orang karyawan PT tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erdi dalam konferensi pers kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Editor: Donald Karouw