Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar
Diketahui, penyidik Subdit V Siber Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap senior manajer sekaligus direktur utama perusahaan pinjol ilegal PT TII di Jakarta. Senior manajer berinisial RSO ini merupakan pengendali operasi pinjol ilegal yang berlokasi di Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang digerebek petugas Direskrimsus Polda Jabar pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Dengan ditetapknya RSO sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang. Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal) dan AB sebagai desk collection.
Editor: Agus Warsudi