MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis bebas terdakwa Irfan dan Endang. Dalam sidang putusan Rabu 8 Februari 2023, ketua majelis hakim PN Bale Bandung Dwi Sugianto menilai perbuatan kedua terdakwa salah, namun bukan pidana melainkan perdata.
Atas vonis itu, tim JPU Kejari Bale Bandung melayangkan kasasi ke MA. Di tingkat MA, permohonan kasasi JPU dikabulkan. Namun vonis MA lebih ringan 2 tahun dibandung tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Irfan dan Endang dengan hukuman 12 tahun penjara,
Kasus ini bermula saat Irfan yang juga politikus Partai Demokrat (PD) bekerja sama dengan Stelly Gandawidjaja untuk mengelola bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam perjalanannya, terjadi sengketa antara Irfan dan Stelly Gandawidjaja dengan nilai miliaran rupiah. Pasalnya, beberapa aset yang dibeli dengan uang Stelly justru disertifikatkan atas nama Endang, istri Irfan Suryanegara.
Editor: Agus Warsudi