get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengerjaan Fasilitas Pendukung KCJB di Bandung dan Cimahi Dikebut, Target Selesai Akhir 2023

MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung

Sabtu, 17 Juni 2023 - 18:15:00 WIB
MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung
Mahkamah Agung memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap terdakwa Irfan Suryanagara (lingkaran merah) dan istri. Keduanya dinilai terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis bebas terdakwa Irfan dan Endang. Dalam sidang putusan Rabu 8 Februari 2023, ketua majelis hakim PN Bale Bandung Dwi Sugianto menilai perbuatan kedua terdakwa salah, namun bukan pidana melainkan perdata.

Atas vonis itu, tim JPU Kejari Bale Bandung melayangkan kasasi ke MA. Di tingkat MA, permohonan kasasi JPU dikabulkan. Namun vonis MA lebih ringan 2 tahun dibandung tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Irfan dan Endang dengan hukuman 12 tahun penjara, 

Kasus ini bermula saat Irfan yang juga politikus Partai Demokrat (PD) bekerja sama dengan Stelly Gandawidjaja untuk mengelola bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam perjalanannya, terjadi sengketa antara Irfan dan Stelly Gandawidjaja dengan nilai miliaran rupiah. Pasalnya, beberapa aset yang dibeli dengan uang Stelly justru disertifikatkan atas nama Endang, istri Irfan Suryanegara.  

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut