MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung
BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Irfan dan Endang.
Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi.
Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.
"Mengabulkan tuntutan penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Suhadi dalam putusan yang dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis bebas terdakwa Irfan dan Endang. Dalam sidang putusan Rabu 8 Februari 2023, ketua majelis hakim PN Bale Bandung Dwi Sugianto menilai perbuatan kedua terdakwa salah, namun bukan pidana melainkan perdata.
Atas vonis itu, tim JPU Kejari Bale Bandung melayangkan kasasi ke MA. Di tingkat MA, permohonan kasasi JPU dikabulkan. Namun vonis MA lebih ringan 2 tahun dibandung tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Irfan dan Endang dengan hukuman 12 tahun penjara,
Kasus ini bermula saat Irfan yang juga politikus Partai Demokrat (PD) bekerja sama dengan Stelly Gandawidjaja untuk mengelola bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam perjalanannya, terjadi sengketa antara Irfan dan Stelly Gandawidjaja dengan nilai miliaran rupiah. Pasalnya, beberapa aset yang dibeli dengan uang Stelly justru disertifikatkan atas nama Endang, istri Irfan Suryanegara.
Editor: Agus Warsudi