MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung
BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Irfan dan Endang.
Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi.
Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.
"Mengabulkan tuntutan penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Suhadi dalam putusan yang dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).
Editor: Agus Warsudi