Libur yang Ditukar
Kebijakan Libur Nasional
Pada 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan perubahan libur atau tanggal merah, yaitu tahun baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus dan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang seharusnya 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 (SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB).
Alasan utama pemerintah menggeser atau mengubah waktu libur tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan antisipasi munculnya klaster baru. Sementara dijelaskan oleh Dirjen Binmas Islam, bahwa peringatan tahun baru Islam tetap 1 Muharam dan Maulid Nabi tetap 12 Rabiul Awal, yang membedakan liburnya.
Lantas apa hubungannya libur dan peringatan hari besar keagaamaan? Sebelum pandemi Covid-19, sepanjang pengetahuan penulis belum pernah ada hari libur apalagi hari libur keagamaan digeser, namun sebaliknya pernah beberapa kali kebijakan tentang libur ini justru ditambah dengan cuti bersama, artinya liburnya diperpanjang. Jadi kebijakan Menukar Hari Libur ini sebagai exit strategy pencegahan penyebaran Covid-19.
Dua hari libur nasional yang digeser kebetulan jatuh pada hari Selasa, dihawatirkan terjadi libur panjang yaitu hari Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa. Hal ini dikarenakan ada kebiasaan kurang baik di sebagian masyarakat kita, yaitu ada hari kejepit yang sering dipelesetkan menjadi "harpitnas" (hari kejepit nasional) yang oleh mereka sengaja diliburkan baik formal mengajukan cuti ke tempat bekerja maupun sengaja mangkir (bolos).
Editor: Agus Warsudi