Larangan Mudik 6-17 Mei, Polisi Jaga Ketat Jalur Arteri-Jalan Tikus selama 24 Jam

"Tahap selanjutnya, yakni peniadaan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ini benar-benar sudah strike, mudik dilarang," ujar Kombes Pol Rudi.
Kabag Ops Korlantas Polri menyatakan, pascapemberlakuan larangan mudik, pihaknya juga bakal terus melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan yang akan berlaku mulai 18-24 Mei 2021 mendatang.
"Jadi, setelah mudik dilarang, kita lakukan lagi pengetatan. Kita berharap, seluruh upaya pembatasan ini ditaati masyarakat. Sebab, apapun aturannya, tanpa kesadaran masyarakat, penerapan tidak akan maksimal," tuturnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menjadi pembicara lain dalam webinar tersebut mengingatkan masyarakat untuk menaati larangan mudik Lebaran 2021. Dia menyebutkan, jangan sampai Indonesia bernasib seperti India gara-gara momentum mudik Lebaran 2021.
Editor: Agus Warsudi