get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka saat PPKM Darurat, Panti Pijat BS di Kiaracondong Bandung Digerebek Polisi

Langgar PPKM Darurat, 12 Pelaku Usaha di Kota Cirebon Didenda Rp100.000-Rp200.000

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:40:00 WIB
Langgar PPKM Darurat, 12 Pelaku Usaha di Kota Cirebon Didenda Rp100.000-Rp200.000
Para pemilik usaha di Kota Cirebon menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: Fathnur Rohman)

Kedepannya, kata dia, Satpol PP Kota Cirebon akan gencar melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemudian, untuk proses sidang yustisi terkait pemberian sanksi, mereka menyerahkannya kepada Kejari Kota Cirebon.

"Mereka di sidang di sini. Jadi yang kita operasi malem, siangnya kita sidang. Hari ini ada yang kedapatan tidak memakai masker ada delapan orang. Kami beri denda Rp100.000," tuturnya.

Ia menambahkan, hingga pelaksanaan PPKM darurat hari keempat ini, masih ditemukan pelaku usaha yang nekat melawan petugas saat akan ditertibkan. Mereka sering beralasan tidak mengetahui aturan PPKM darurat di Kota Cirebon.

"Kami mohon maaf dalam pelaksanaan mungkin tadi kalau pelaku usaha kooperatif dari awal sebenarnya tidak masalah. Biasanya tidak kooperatif banyak alasan. Berdalih merasa tidak tahu. Ini yang menimbulkan perselisihan. Anggota sudah capek," ucap dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut