get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral di Majalengka Mata Air Peninggalan Belanda Terangker, Berani Berenang?

Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:41:00 WIB
Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta
Sidang perkara pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Majalengka. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Pelaksana proyek di Jalan Cigasong-Jatiwangi dan satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Majalengka dikenai denda Rp10 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan karena terbukti melanggar PPKM darurat. Vonis itu dijatuhkan tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). 

Sebelum vonis dijatuhkan, tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah lokasi. 

Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan Negeri (PN), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, mendatangi lokasi proyek tersebut.

Di lokasi ini, petugas menemukan fakta pelaksana proyek tidak menerapkan prokes secara ketat, seperti tidak disediakan air untuk cuci tangan. Di lokasi proyek terdapat fasilitas cuci tangan tetapi tanpa air sehingga tidak bisa digunakan.

Petugas kemudian melaksanakan sidang di lokasi. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutus perkara itu dengan menjatuhkan sanksi denda Rp10 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut