get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral di Majalengka Mata Air Peninggalan Belanda Terangker, Berani Berenang?

Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:41:00 WIB
Langgar PPKM Darurat, Proyek dan Pusat Perbelanjaan di Majalengka Didenda Rp10 Juta
Sidang perkara pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Majalengka. (Foto: Inin Nastain)

Adit supervisor proyek, mengatakan, terkejut dengan denda Rp10 juta gegara tidak menyiapkan prokes di lokasi kerja. "Ya kaget dirazia dan didenda Rp10 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Adit. 

Selain lokasi proyek, petugas juga menggelar operasi yustisi PPKM darurat di rumah makan, minimarket dan pusat perbelanjaan. Dalam operasi, petugas masih mendapati sejumlah pelaku usaha didapati mengabaikan aturan PPKM darurat. Seperti rumah makan yang melayani para konsumen menikmati hidangan di tempat.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Adis Irman mengatakan, operasi ini berpedoman kepada Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif berkait PPKM darurat di Kabupaten Majalengka dan Perda Provinsi Jawa Barat tentang PPKM Darurat.

“Sasarannya ke pusat perbelanjaan, mal, dan tempat makan yang tidak mengindahkan anjuran untuk take away atau dibungkus, kami tindak. Masih banyak yang melanggar,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut